Beranda | Artikel
Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat
Selasa, 30 Maret 2021

Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat

Assalamualaikum ustadz, di tmpt2 wisata kami sering mendapati jalan yg bau pesing. Mohon arahan dan bimbingannya agar tindakan tidak menjadi kebiasaan atau dianggap ringan oleh masyarakat Ustadz. Semoga jawaban ust bisa dibaca dan diterima mereka. Trmksh.

Dari : Hamba Allah, di Bantul.

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du.

Hadis riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di bawah ini telah menjawab pertanyaan di atas. Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda

اتقوا الملاعن الثلاث

“Hati-hati kalian dari tiga sebab laknat.”

قيل: ما الملاعن يا رسول الله؟

“Apa gerangan sebab-sebab laknat itu ya Rasulullah?” Tanya seorang sahabat.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab,

أن يقعد أحدكم في ظل يُسْتَظلُّ به أو في طريق أو في نقع ماء

“Seorang buang hajat di tempat berteduh orang-orang, di jalan, atau di genangan air.” (Dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Demikian pula ada hadis riwayat Imam Abu Dawud rahimahullah dari sahabat Mu’adz bin Jabal,

اتقوا الملاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل

Bertakwalah kalian dari tiga sebab laknat yaitu buang hajat di:

– tempat air mengalir (untuk kebutuhan konsumsi manusia)

– jalan

– dan tempat berteduh.

Yang dimaksud dapat menyebabkan laknat adalah orang yang kencing atau buang hajat di tempat umum bisa mendapatkan laknat dari dua sisi:

Pertama, laknat dari Allah ta’ala.

Kedua, laknat dari manusia yang terdzolimi.

Sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 38199,

ومعنى “الملاعن” جمع ملعنة، وهي الفعلة التي تكون سببا للعن صاحبها، أي التي تجلب على فاعلها اللعنة من الله والناس

Malaa’in adalah jamak dari kata mal’anah, maknanya adalah perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat, laknat dari Allah dan dari manusia.”

Laknat dari Allah karena tindakan tersebut adalah tindakan dosa besar.

Adapun laknat dari manusia, disebabkan mereka terdzolimi oleh najis dan aroma pesing dari bekas air seninya. Sementara doa orang yang terdzolimi adalah mustajab. Bahkan dari orang kafir sekalipun, apalagi dari orang mukmin. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma pernah menceritakan pesan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada sahabat Mu’adz bin Jabal, ketika mengutus beliau berdakwah ke negeri Yaman, yang penduduknya ketika itu menganut agama Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani),

اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ

Hati-hati kamu dari doanya orang yang terdzolimi, karena sesungguhnya tak ada penghalang antara doa mereka dengan Allah. (HR. Bukhori dan Muslim)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan,

فإذا دعوت الله عليه استجاب الله دعاءك، حتى ولو كان المظلوم كافرا ، وظلمته ، ثم دعا الله عليك؛ استجاب الله دعاءه، لا حبا للكافر ، ولكن حبا للعدل

“Jika anda sebagai pihak terdzolimi mendoakan keburukan kepada pelaku kedzaliman, maka doa anda akan diijabahi Allah. Meskipun seandainya pihak yang terdzolimi itu adalah orang kafir. Anda dzolimi orang kafir, lalu dia berdoa buruk untuk anda, maka Allah akan kabulkan doanya. Bukan karena sayang kepada kafir, tapi karena Allah sayang pada keadilan.” (Syarah Riyadussholihin karya Ibnu ‘Utsaimin hal. 616 jilid 4, penerbit : Madar Al-Wathon, Riyadh, tahun. 1426 H)

Demikian.

Semoga Allah menambahkan hidayah untuk kita.

***

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/36874-kencing-di-tempat-umum-mengundang-laknat.html